Jakarta, BeritaTKP.com — Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, ditembak di bagian kaki saat penangkapan, dan kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku awalnya membobol sepeda motor milik warga yang terparkir di garasi rumah.
Aksi mereka dipergoki pemilik motor dan warga sekitar. Sejumlah warga berusaha menggagalkan pencurian dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur. Saat dikejar, salah satu pelaku sempat terjatuh.
Situasi kemudian berubah mencekam ketika pelaku lainnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga, mengakibatkan seorang warga tertembak di bagian kaki.
“Pada saat warga membantu, salah satu warga tertembak di kakinya oleh pelaku yang menggunakan senjata api,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora.
Ditangkap di Lokasi Berbeda
Usai kejadian, Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah berbeda.
- Vebran Vernando (VV) ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1).
- Robi Candra (RC) diamankan di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) dini hari.
- Satu tersangka lainnya berinisial AN atau AA turut diamankan dan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Ekonomi dan Utang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi nekat para pelaku dilatarbelakangi desakan ekonomi.
“Motifnya adalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang,” ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Polisi masih mendalami besaran dan sumber utang para pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pinjaman online.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, antara lain:
- Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
- Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat,
- Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
- Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tampak tertatih berjalan dengan kaki diperban, mengenakan baju tahanan, dan tertunduk lesu.(æ/red)





