SERANG, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial AS (37) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap 10 pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon, Banten. Dari dugaan aksi tersebut, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp 223 juta.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang perempuan bernama Lilis (52) mendapat informasi dari kerabatnya bahwa AS dapat membantu memasukkan calon karyawan ke perusahaan tersebut.
Setelah berkomunikasi, Lilis kemudian diminta mencarikan orang yang berminat bekerja di perusahaan kimia itu. Informasi tersebut disebarkan kepada sejumlah pencari kerja hingga akhirnya ada 10 orang yang tertarik dengan tawaran tersebut.
Mengaku Pengacara dan Punya Orang Dalam
Menurut keterangan polisi, AS diduga meyakinkan para korban dengan mengaku berprofesi sebagai pengacara serta memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical.
Para korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan bisa diterima sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Nilai uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 33 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp 223 juta.
Uang tersebut diserahkan di rumah Lilis yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Janji Kerja Berulang Kali Mundur
AS awalnya menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika tanggal tersebut tiba, para korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Tersangka kemudian kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati, para korban tetap tidak mendapatkan kepastian.
Situasi semakin mencurigakan ketika AS tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Ditangkap di Rumah Kontrakan di Cilegon
Menindaklanjuti laporan para korban, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan AS.
Polisi kemudian menangkap perempuan tersebut di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10/10/2026).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban serta dua lembar surat pernyataan.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan motif tersangka berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.
Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara ini, AS dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pencari kerja, agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang.
Masyarakat disarankan memastikan informasi lowongan dan proses rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan. Tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran kepada perantara perlu diperiksa secara cermat agar pencari kerja tidak menjadi korban penipuan serupa.(æ/red)





