Surabaya, BeritaTKP.com – Delapan orang tersangka pengedar narkoba di Surabaya telah berhasil diungkap oleh tim gabungan (timgab) Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kg sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dan puluhan kg bahan pembuatnya.

Delapan orang tersangka tersebut adalah SM ,26, RR ,22, AS ,24, FE ,24, AY ,24, HE ,36, CH ,37, dan SY ,43.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta juga membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh timgab Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

“Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, bahwa terdapat info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis,” pungkas Nico, Rabu (29/12/2021).

Nico menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (21/12/2021), anggota mengamankan tiga orang di Tol Ngawi. Kemudian berkembang ke tersangka yang lainnya.

“Penangkapan terhadap 3 orang di Jalan Tol Ngawi. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Kemudian pada (22/12/2021), ditangkap 4 orang lainnya. Selanjutnya dilakukan diinterogasi dan didalami. Hingga pada (27/12/2021) ditangkap otaknya,” jelas Nico.

“Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap sehingga total ada 8 orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita berupa sabu 44,7 kilogram, ekstasi sudah jadi ada 31 ribu butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang kalau dijadikan ekstasi bisa jadi 5 ribu butir, dan ganja 1,3 kilogram,” imbuh Nico.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh 8 orang tersangka, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (k/red)