Nganjuk, BeritaTKP – Tim Wilis Sat Reskrim Polres Nganjuk dan Tim Unit Reskrim Polsek Kota Nganjuk, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (13/08/2020). Korban bernama Witantoyo Ds. Putren Kec. Sukomoro Kab Nganjuk.

Menurut Kasubag humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto Jumat (2/09/2021). yang menerangkan kronologis kejadiannya, ini bermula saat korban berboncengan dengan temannya hendak ke kota Nganjuk dan berhenti di sebelah selatan perempatan traffic light Begadung.

Korban mengetahui ada 4 (empat) sepeda motor dengan pengendara kurang lebih 6 (enam) orang dan 2 (dua) dengan memakai masker, pengendara yang dibonceng tersebut turun dari sepeda motor langsung merangkul temannya yang dibonceng dari belakang dengan tangan kanan sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Pelaku langsung mengambil Handphone milik korban yang saat itu dipegang temannya setelah itu korban dan temannya merasa ketakutan dan langsung lari menerobos lampu merah ke arah timur sedangkan pelaku tidak diketahui pergi kemana.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk guna menjalani proses hukum.

Pelaku bakalan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (Dlg)