Dua Pengedar Sabu Sabu ditangkap Polres Nganjuk
Dua Pengedar Sabu Sabu ditangkap Polres Nganjuk

Nganjuk, BeritaTKP– Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan dan menangkap AP (28) warga Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan AZ (28) juru parkir asal Desa Ngino Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. karena kedapatan membawa sabu diduga dalam satu jaringan

Menurut Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di eks lokalisasi Guyangan Kabupaten Nganjuk, dan Tim Rajawali 19 langsung melakukan penyelidikan dan tepatnya Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.15 wib, tersangka AP berhasil diamankan di sebuah kamar eks lokalisasi Guyangan Nganjuk, saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, isolasi dari kertas, seperangkat alat isap, dan sebuah ponsel.

Kepada petugas, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial AZ, selanjutnya Tim Rajawali 19 melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AZ di depan toko di wilayah Desa Bogo Kecamatan Pelemahan Kabupaten Kediri, Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 11.00 Wib dan dari tangan AZ ditemukan barang bukti berupa 15 buah plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu berat kotor 0,43 gram; 0,22 gram; 0,24 gram;0,26 gram; 0,26 gram; 0,28 gram; 0,24 gram; 0,29 gram; 0,28 gram;0,27 gram; 0,27 gram; 0,22 gram; 0,28 gram; 0,27 gram; dan 0,25 gram, selain itu, 2 buah plastik kosong; kaleng bekas tempat rokok; uang sejumlah Rp 250 ribu; seperangkat alat isap; pipet kaca yang ada sisa sabu; buah korek api gas firetric; kantong kresek warna hitam; dan sebuah ponsel.

Barang bukti dan kedua Pelaku diamankan dirutan Mapolres Nganjuk dan kedua pelaku bakalan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (mur)