Manado, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Polsek Sario bergerak cepat mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian handphone di Masjid Firdaus, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario. Pelaku ditangkap pada Senin (24/11/2025) malam di ruas Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Wenang.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit handphone Realme C71 warna Violet Parrot, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengaduan Polsek Sario Nomor STPL/B/149/XI/SPKT/Polsek Sario tanggal 24 November 2025. Pencurian terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00–02.00 WITA di lantai dua masjid.

Sekitar pukul 19.39 WITA, Tim Opsnal menerima informasi melalui grup WhatsApp internal terkait laporan tersebut. Personel kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat mencuri handphone di dalam masjid.

Berdasarkan analisis rekaman, sekitar pukul 20.00 WITA, tim menemukan seorang pemuda di Jalan Dr. Sutomo yang memiliki ciri fisik mirip pelaku. Setelah diinterogasi dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, pemuda tersebut dipastikan sebagai pelaku. Ciri-ciri seperti rambut, pakaian, serta tato terlihat identik dengan yang terekam kamera.

Pelaku diketahui berinisial RPP (20), warga Kecamatan Tikala. Dalam pemeriksaan, ia mengakui mencuri handphone tersebut dan menjualnya kepada seseorang bernama Aldi di kawasan Pasar 45 Kompleks TKB (Taman Kesatuan Bangsa) dengan harga Rp300.000.

Tim Opsnal Polsek Sario kini melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang telah dijual pelaku. Kapolsek Sario mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami tindak kriminal serupa.

Polsek Sario menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan wilayah hukum Polresta Manado.(æ/red)