Empat Lawang, BeritaTKP.com – Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pidana.

Dasar : Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 37 / XII / 2023 / SPKT/ RES EMPAT LAWANG /POLSEK TEBING TINGGI/ POLDA SUMSEL, tgl 10 Desember 2023 Tentang  Tindak Pidana *Pencurian dengan pemberatan sebagaima dimaksud dalam pasal 363 KUHP pidana.

Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 03:00 wib bertempat di lorong sawah Kelurahan Jaya loka Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Empat lawang, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan dengan cara terlapor merusak pintu jendela rumah pelapor dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki fu warna hitam dengan Lis merah dengan nosin : G420ID784087 dan noka : MH8BG4LCACJ732509 nopol BG 5345 BMQ a.n FENDI serta 1 (satu) buah Hp Samsung A8STAR dengan no Hp 083150061708 a.n nama HERMAN atas kejadian tersebut pelapor mengalami kuriagian sebesar Rp. 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah) dan melapor kan kejadian tersebut ke Polsek tebing tinggi untuk di tindak lanjuti.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira pukul 01:45 wib, Tim Macan kumbang Polsek tebing tinggi yang di pimpin oleh panit opsnal 1 IPDA TAMSON, SE dan panit 2 opsnal IPDA WENDY K, S.Psi, MH mendapat kan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjut nya tim bergerak kekediaman pelaku guna  melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjut nya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Tebing tinggi guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti 1 (satu) buah baju kaos warna hitam abu (yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian) dan 1 (satu) buah striping motor Suzuki satria Fu warna hitam Lis merah.

Kerugian mencapai Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah)

TINDAKAN KEPOLISIAN :

– Melakukan BA Pemeriksaan terbadap Saksi-Saksi

– Melakukan Gelar Perkara

– Melakukan Penyetian Barang Bukti

– Melakukan BA Pemeriksaan Terhadap Pelaku/Tersangka. (æ/RED)