JAMBI, BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan tindak kriminal di Kota Jambi membuahkan hasil. Tim Libas Anti Banditz Polsek Jelutung bersama Tim Macan Polsek Kota Baru berhasil meringkus seorang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TS (32). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Ondo Erickson Siburian, S.H.

Pelaku TS, diketahui merupakan warga Jalan Empu Ganring Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Ia ditangkap atas aksinya yang terjadi di Jalan Ki Agus Tirtayasa Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam Fauzy, S.H.,M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial PDR (21) tahun mampir ke kosan temannya di Jl. Ki Agung Tirtayasa Rt.03 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung untuk mengambil laptop.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam dengan Nomor Polisi BH 3314 ZN tanpa terkunci stang. Berselang beberapa menit, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkiran. Korban kemudian segera mendatangi Polsek Jelutung untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, dan serangkaian penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku TS.

“Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan Pelaku (TS) dan berhasil melakukan Penangkapan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumah adiknya di daerah unit 22 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi,” ucap Kapolsek Jelutung, IPTU Choiril Umam Fauzy.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku TS merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Jambi dan sebagian wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku mengakui telah beraksi sebanyak 15 kali di Kota Jambi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya: 1 (satu) buah rekaman CCTV saat kejadian, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam yang dipakai saat kejadian, 1 (satu) lembar celana levis panjang warna abu-abu yang juga dipakai saat kejadian, 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB SPM Honda Scoopy yang dikeluarkan oleh Bank BRI Unit Mendalo, dan 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Scoopy Nopol BH 3314 ZN.

Atas perbuatannya, “Terhadap Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam Fauzy. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here