BATAM, BeritaTKP.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar sindikat peredaran gelap narkotika lintas negara yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi penindakan ini, petugas menggerebek sejumlah lokasi, termasuk sebuah indekos di kawasan Sakura Permai, Kecamatan Batuampar, Batam.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi baru yang terus berkembang dengan memanfaatkan tren rokok elektrik atau vape serta menyamarkan narkotika ke dalam kemasan makanan ringan.

“Modus yang digunakan terus berkembang dengan memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran narkotika,” ujar Aswin, Jumat (31/7/2026).

Kronologi dan Modus Operandi Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan atas sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan barang haram dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut, memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan tikus.

Setibanya di Batam, para pelaku mengolah dan mengemas ulang cairan maupun cartridge vape berisi zat narkotika dan obat keras—seperti etomidate—ke dalam kemasan makanan kering serta produk sachet. Kemasan tersebut kemudian dipres menggunakan mesin hingga tampak seperti produk makanan ringan asli, sehingga sangat sulit dikenali oleh masyarakat maupun petugas pengawas.

Dari hasil penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam pada hari yang sama, petugas gabungan berhasil mengamankan enam orang tersangka—termasuk dua orang berinisial AJ dan DA—serta sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang turut diperiksa karena diduga kuat terikat dengan jaringan internasional ini.

Barang Bukti Masif Disita Dalam operasi penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 1.076,18 gram serbuk MDMA
  • 50 gram sabu
  • 10 butir pil ekstasi
  • 170 cartridge vape berisi Etomidate
  • 12 botol vial Etomidate seberat 226 gram
  • 25,6 gram ketamin
  • 86 butir psikotropika jenis happy five (H5)
  • 88 perangkat vape elektrik
  • 9 alat isap sabu (bong)
  • 6 timbangan digital
  • 3 alat pres plastik

Buru Pemasok Utama WNA Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap tren penyelundupan Etomidate dalam vape yang telah diawasi sejak awal tahun di gerbang perbatasan Batam.

Saat ini, pihak BNN bersama Bea Cukai tengah memburu dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga bertindak sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor penegak hukum untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna memutus mata rantai jaringan sindikat internasional tersebut.(æ/red)