Surabaya, BeritaTKP.Com – Advokasi tiga wanita asal Kediri yang diduga diperlakukan semena – mena oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) di Surabaya.

PSI dan sejumlah aparat terkait membebaskan tiga wanita Kediri yang disekap lembaga penyalur ART.

Tiga wanita Kediri tersebut diduga diperlakukan tidak manusiawi. Mereka bertahan hidup dengan cara memakan sabun serta meminum dari air mentah, hingga tidur hanya di bawah gubuk yang tidak tertutup beralaskan papan yang sangat tidak layak untuk dihuni manusia.

“Asal mula kejadian ini dilaporkan oleh DPD PSI Kediri, Bapak Suliyono, yang disampaikan kepada Ketua DPW PSI Jawa Timur, Teguh Cahyadin dan beliau langsung menghubungi Ketua DPD PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng,” kata anggota fraksi DPD PSI Surabaya, Tjutjuk Supariono.

Tjutjuk menceritakan, awalnya pihak LPTKS tidak mengakui perbuatan tersebut, namun setelah ditunjukkan bukti obrolan Whatsapp dari pemilik ke penanggungjawab lapangan LPTKS tersebut, pihak LPTKS mengakui bahwa memberikan kehidupan yang tidak layak bagi ketiga korban tersebut.

“Awalnya pengeluaran ketiga korban tersebut menemui jalan buntu. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, Alhamdulillah, Puji Tuhan, korban dapat kami pulangkan tanpa adanya biaya apapun karena sebelumnya korban dikenakan biaya sekitar hampir Rp 5 juta untuk dapat keluar dari lembaga tersebut,”pungkasnya.

Koordinator Divisi Perempuan dan Anak, DPD PSI Surabaya, Bernike menambahkan, hal tersebut adalah tindakan yang kejam dan pihaknya mengutuk perbuatan itu karena tidak selaras dengan prinsip untuk menghormati harkat dan martabat seorang wanita.

“Ini adalah sesuatu yang serius, karena disamping melanggar moral, tentunya ini melanggar HAM dan hukum yang ada,” pungkas Bernike.

“Ironisnya juga, kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Sedunia, yang seharusnya para perempuan berhak mengutarakan pendapat, bebas berkarya, bebas mendapatkan keadilan akan tetapi oknum LPTKS ini merenggut kebebasan dan hak mereka,”ujanya.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya dan petugas yang berwajib langsung turun meninjau ke lembaga yang terletak di Kecamatan Gayungan Surabaya.

“Berdasarkan pantauan, benar adanya bahwa tempat tidurnya kurang layak,”ucapnya.

Tri Widodo mengungkapkan, perusahaan tersebut hanya memiliki izin penyaluran, oleh karena itu LPTKS ini tidak boleh menampung tenaga kerja dan izinnya juga sudah kedaluarsa.

“Temuan kami, izin LPTKS itu sudah kedaluarsa pada 2019,”pungkasnya. SH/Red