Surabaya, BeritaTKP.com – Hasil dari sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023) kemarin, yaitu tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara.

Tiga orang terkdawa tragedi Kanjuruhan itu masing-masing bernama Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).

Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah, Kamis (23/2/2023) kemarin.

“Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan yaitu terdakwa karena kelalainnya memerintahkan anggotanya  untuk melakukan penembahakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan,” ujarnya.

Ditambah lagi, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa juga kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan. “Terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya. (Din/RED)