SURABAYA, BeritaTKP.com – Hampir tiga tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu keadilan. Namun, itulah yang harus dihadapi Sumiati, ibu dari MA, siswa SMK Rajasa Surabaya yang dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan. Sejak laporan masuk ke Polrestabes Surabaya pada 30 November 2023, keluarga mengaku masih belum memperoleh jawaban tegas mengenai perkembangan maupun status hukum perkara tersebut.

Kini, pertanyaan keluarga semakin mendasar: Apakah penyidikan masih berjalan, atau justru sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?

Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, dengan AEW sebagai pihak yang dilaporkan. Saat peristiwa dan pelaporan berlangsung, MA masih berusia 16 tahun.

Bagi Sumiati, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi kepolisian. Ada dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang sejak awal ia perjuangkan melalui jalur hukum. Namun, setelah menjalani berbagai tahapan pemeriksaan, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian yang mereka harapkan.

“Kalau memang kasus ini dilanjutkan, kami ingin tahu sampai di mana prosesnya. Kalau memang dihentikan atau SP3, kami juga ingin tahu secara resmi. Jangan sampai kami terus menunggu tanpa ada kejelasan,” keluh Sumiati.

Ia mengaku telah memenuhi sejumlah permintaan dalam proses penanganan perkara, mulai dari menjalani pemeriksaan, melakukan visum, hingga memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.

Namun, waktu terus berjalan. Keluarga justru masih mempertanyakan bagaimana kelanjutan laporan yang telah mereka sampaikan.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan untuk anak saya. Anak saya menjadi korban, saya sudah melapor sesuai prosedur. Tapi sampai sekarang kami masih bertanya-tanya, sebenarnya kasus ini bagaimana,” ujarnya.

Sumiati mengaku kelelahan menghadapi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian informasi. Ia berharap kepolisian tidak membiarkan keluarga korban terus menunggu tanpa penjelasan mengenai langkah hukum yang telah dilakukan.

“Kalau memang masih diproses, kami berharap segera ada perkembangan. Kalau memang sudah dihentikan, kami juga berhak mengetahui. Jangan sampai keluarga korban hanya disuruh menunggu terus,” tegasnya.

Pergantian Penyidik Jadi Sorotan, Kepastian Perkara Dipertanyakan

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., sebelumnya mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah mengalami beberapa kali pergantian penyidik.

Pergantian personel penyidik memang dapat terjadi dalam suatu institusi. Namun, menurut Dodik, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi keluarga pelapor untuk kehilangan akses terhadap informasi perkembangan perkara.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut perlakuan khusus. Yang diminta adalah transparansi dan kepastian mengenai proses hukum yang telah berjalan.

“Yang kami minta adalah kejelasan. Apabila perkara ini masih berjalan, tentu prosesnya harus dituntaskan sesuai aturan. Namun apabila terdapat keputusan penghentian perkara, keluarga korban juga harus mendapatkan penjelasan resmi,” ujarnya.

Dodik juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat mengupayakan mediasi pada Agustus 2024. Namun, agenda tersebut disebut tidak terlaksana lantaran pihak terlapor tidak hadir.

Keluarga korban pun mengaku telah menyerahkan keterangan saksi dan hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Karena itu, mereka mempertanyakan perkembangan tindak lanjut atas keterangan dan dokumen yang telah diberikan kepada penyidik.

Jangan Biarkan Keluarga Korban Terus Menebak-nebak

Hingga hampir tiga tahun sejak laporan dibuat, keluarga MA masih menunggu jawaban yang seharusnya dapat diperoleh melalui penjelasan resmi aparat penegak hukum.

Jika penyidikan masih berjalan, keluarga berhak mengetahui perkembangan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang telah diterbitkan SP3, dasar hukum dan alasan penghentian perkara juga perlu dijelaskan melalui mekanisme resmi.

Persoalan ini menjadi ujian bagi keterbukaan pelayanan penegakan hukum. Sebab, masyarakat yang datang melapor bukan hanya membutuhkan nomor registrasi laporan, tetapi juga informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pengaduannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai status terkini laporan tersebut. Belum diketahui pula apakah penyidikan masih berlangsung atau telah dihentikan.

Keluarga korban berharap pimpinan Polrestabes Surabaya turun tangan memberikan penjelasan. Mereka tidak ingin laporan dugaan penganiayaan terhadap MA berakhir dalam ketidakjelasan tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya.

“Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan untuk melapor. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan untuk korban,” pungkas Sumiati.

Hampir tiga tahun telah berlalu. Kini keluarga hanya menunggu satu hal: jawaban resmi. Masihkah perkara ini berjalan, atau sudah dihentikan? Pertanyaan tersebut patut dijawab secara transparan oleh pihak yang berwenang. (red)