Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak tiga orang oknum polisi yang ditangkap karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan kasusnya sudah sampai di pengadilan.

Tuntutan untuk tiga polisi tersebut berbeda-beda yaitu Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider empat bulan kurungan, Aipda Agung Pratidina dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Brigadir Sudidik dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki.

Jaksa menilai ketiganya terbukti bersalah karena melanggar pasal Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, para polisi non aktif itu menjalani sidang penuntutan terpisah.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” terang Jaksa Hari.

Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa lantaran mereka adalah aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat bukan malah pesta narkoba. Sehingga perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.

“Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa sebagai anggota polisi selama bertugas sudah banyak mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Surabaya,” paparnya.

Sebelumnya, Iptu Eko Julianto ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil happy five. Sementara Aipda Agung Pratidina diringkus bersama tiga poket sabu-sabu, dua alat hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu.

Sedangkan Brigadir Sudidik dibekuk bersama satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening.

Namun begitu, pengacara para terdakwa yang bernama Edo Prasetyo menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut.

Sebab menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” imbuhnya. (k/red)