Depok, BeritaTKP.com – Polisi mengamankan tiga pelaku dugaan penganiayaan dan perampasan terhadap seorang pria berinisial RS di kawasan Cilodong, Kota Depok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban diduga dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka. Selain dianiaya, handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban juga dirampas.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan motif salah satu pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merasa emosi karena persoalan pribadi yang melibatkan korban dan istri pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, termasuk sekitar hidung dan mulut. Korban juga mengalami luka tusuk di bagian punggung yang diduga dilakukan menggunakan gunting.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial KB di kawasan Pancoran Mas, Depok, setelah sempat melarikan diri.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial AJ dan RM di wilayah Pancoran Mas. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(æ/red)