Gresik, BeritaTKP.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) memang marak terjadi di wilayah Gresik. Namun polisi telah berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pelaku yang bernama Bayu Sutikno ,51, biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Warga asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan tersebut diringkus tanpa adanya perlawanan.

Penangkapan kasus curanmor ini berawal saat pelaku beraksi mendatangi sebuah rumah di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pelaku mengincar sepeda motor korban Honda Beat dengan nopol S 4172 LW milik Zakiyatul Silviya Albas ,20,. Padahal, posisi motornya terkunci stir.

Saat beraksi, pelaku melihat sepeda motor milik korban, lalu mengambil motor tersebut dalam jarak tiga meter.

Korban lalu merasa curiga dengan aksi pelaku. Dia kemudian keluar rumah dan menarik sepeda motor tersebut. Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta tolong. Teriakan korban lalu didengar warga dan akhirnya membuat si pelaku tertangkap.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan sejak berangkat dari Tanah Merah Bangkalan Madura sendirian dengan naik bus. Kemudian langsung menuju ke Duduksampeyan.

“Alat berupa kunci T yang dipergunakan oleh pelaku dalam aksinya telah dibuang di sekitar lokasi kejadian, sehingga masih dalam pencarian petugas,” paparnya, Rabu (15/12/2021).

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Duduk Sampeyan sudah ketiga kalinya. Pertama, mendapatkan sepeda motor Honda Beat hitam, kedua mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, dan yang terakhir saat kejadian ini.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP,” tandasnya.

(k/red)