LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com – Pelarian AA (21), terduga pelaku penganiayaan berat yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir. Setelah dinyatakan buron selama tiga hari, pria asal Kecamatan Jati Agung ini berhasil diringkus tim gabungan kepolisian di wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka tengah berada di dalam mobil travel yang sedang dalam perjalanan menuju Kayu Agung.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyisiran hingga ke Lampung Utara, kami mendapati informasi bahwa pelaku telah melarikan diri menggunakan mobil travel ke Sumatera Selatan,” ujar Stefanus, Minggu (12/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir segera melakukan koordinasi untuk melakukan penyekatan. Upaya tersebut membuahkan hasil saat mobil Toyota Sigra yang ditumpangi pelaku berhasil dihentikan.

Motif Cemburu Buta Insiden pembacokan ini sebelumnya terjadi pada Rabu (8/7/2026) di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung. Korban berinisial AD mengalami luka bacok yang cukup serius di bagian belakang kepala, telapak tangan, hingga lengan akibat sabetan golok pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa cemburu. Ia salah sangka dan mengira korban telah mendekati mantan kekasihnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan pakaian yang dikenakan kedua belah pihak saat kejadian sebagai barang bukti.(æ/red)