SUKABUMI, BeritaTKP – Praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibongkar aparat kepolisian di kawasan Pakuwon, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda berinisial AS diamankan setelah diduga menawarkan SIM palsu kepada sejumlah warga.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran dokumen mengemudi ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar bahwa kami dari Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial AS dengan dugaan adanya pemalsuan Surat Izin Mengemudi,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, AS disebut menawarkan pembuatan SIM melalui jaringan pertemanan. Korban dijanjikan dapat memperoleh SIM tanpa harus mengikuti prosedur resmi, termasuk ujian yang menjadi persyaratan penerbitan SIM.

Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku juga menjanjikan SIM dapat selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga hari.

“Pelaku menawarkan harga variatif, ada yang Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, dengan waktu dua hingga tiga hari SIM diterbitkan,” jelas Dudi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membuat SIM palsu, di antaranya satu unit laptop, printer, serta peralatan lainnya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi untuk memeriksa keaslian dokumen tersebut.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat menemukan adanya kejanggalan pada identitas satuan penerbit yang tercantum dalam SIM.

“Dari fisik dan tulisannya, tertera Satpas Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi,” ungkapnya.

Kejanggalan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa SIM yang beredar merupakan dokumen palsu.

Dalam kasus ini, polisi menyebut terdapat empat orang korban, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 391 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori VI.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran SIM palsu.(æ/red)