SURABAYA, BeritaTKP.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo bersama dengan Kapolsek Sukolilo berhasil mengamankan tiga gangster pelaku tawuran dengan membawa senjata tajam yang terjadi pada Rabu (2/3/2022) di Jl. Ploso Bogen 2, Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari salah satu masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh aksi mereka. Laporan Polisi : LP-A/ 7 /I/ RES.1.8/2022 / RESKRIM / Surabaya/ SPKT/Polsek Sukolilo. Tersangka : Nama : ADE PUTRA RAFANDI bin MANSOER AFANDI . | . Umur : 25 Tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Ji.Panjang jiwo 5-f No 36 Surabaya.Laporan Polisi LP-A/ 7 /IN/ RES 1 812022 / RESKRIM Surabaya SPKT/Polsek Sukolilo. Tersangka : Nama .. NANDA BAYU RIZKIYANTO bm Ti ULAR Umur – 28 Tahun OTOKS ro Pekerjaan – Swasta JLPloso Timur Gg I-B Surabaya.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan bersama dengan tiga pelaku. Barang bukti yang diamankan yaitu Sebilah Senjata tajam Jenis Pisau beserta sarungnya, sebilah senjata tajam jenis penghabisan beserta sarungnya, sebuah celurit kembang turi, satu unit power bank, satu unit lampu senter (headlamp),sebuah tas pinggang warna hitam, sebuah tas ransel motif kembang.
Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh SH,.MM,. Kepada media menjelaskan kronologi penangkapan kepada ketiga pelaku berawla dari pada saat Polsek Sukolilo melaksanakan patroli, pamor keris ada laporan. Masyarakat bahwa Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Ploso bogen 2 Surabaya, telah telah terjadi tawuran yang yang selalu meresahkan masyarakat.
Aksi para pelaku ini pun langsung dipergoki oleh Unit Opsnal Polsek Sukolilo kemudian dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan.
Sehingga Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil menangkap dan menindak tegas terhadap tiga pelaku tawuran atas Tindak pidana Membawa Senjata tajam yang melanggar hukum.
Dari kawanan yang tertangkap tangan dan barang buktinya berupa sajam, diantaranya tersangka An. ADE PUIRA RAFANDI, oleh saksi karena diduga melawan hukum tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Sukolilo Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor. 12 Tahun 1951. Barang siapa tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk. “Pungkasnya. (RED)







