Palembang, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, di bawah pimpinan KBP Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang selama ini meresahkan warga Kota Palembang.

Para pelaku diketahui melakukan serangkaian aksi kejahatan dengan modus membuntuti korban yang melintas sendirian di jalan sepi pada dini hari, kemudian mengancam dengan senjata tajam jenis parang untuk merampas sepeda motor korban.

“Para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda dengan tindakan tegas dan terukur, karena sempat melakukan perlawanan,” ungkap KBP Harryo Sugihhartono.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIS (30), OKT (24), dan RZM (25). Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan, satu unit motor milik pelaku, beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebilah senjata tajam.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiganya telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Palembang, antara lain di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Jalan Angkatan 45, Jalan Mayor Salim Batu Bara, dan Jalan R. Dentik Antasari. Para korban umumnya diserang saat hendak berangkat ke pasar atau berdagang pada waktu subuh.

Dari pengakuan tersangka, motif mereka melakukan aksi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e, 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kota Palembang,” tegas KBP Harryo.