MALANG,BeritaTKP.com – Pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Penny Tri Herdiani ,28, mengaku bahwa hal yang dia lakukan itu karena diajari oleh seniornya.
Penny mengungkapkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Didik Lestariyono. Lewat pengacaranya, Penny mengungkapkan bahwa pihaknya ingin hukum berjalan merata. Sebab, ia pun melakukan penyalahgunaan bantuan itu karena diajari oleh seniornya sesama pendamping PKH di Kabupaten Malang yang berjumlah cukup banyak.

“Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos dan tidak tau tentang penyalahgunaan, adalah pelanggaran pidana,” ungkap Didik, Jumat (12/8/2021).
Didik menjelaskan bahwa kliennya menyalahgunakan dana bansos tersebut karena telah mengerti ada celah dari bansos yang diberikan. Karena menurutnya, seniornya yang sesame pendamping PKH telah lebih dulu melakukan praktek penyalahgunaan tersebut.
“Tapi sebelum-sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan melakukan hal tersebut,” terang Didik.
Setelah dilakukan audit tentang distribusi bantuan itu, tersangka kemudian menyadari bahwa pihaknya telah mengambil hak dari penerima manfaat bantuan. Oleh karena itu, pihaknya berharap hukum berjalan dengan merata dan adil.
“Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan tipikor. Oleh karena itu harapan kami, dapat muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna,” tegas Didik.
Didik mengaku bahwa senior pendamping yang mengajari Penny menyalahgunakan dana bansos beberapa masih aktif. Namun ada pula yang sudah tidak aktif.
“Ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Lanjut Didik, senior yang mengajarkan Penny telah detail menerangkan cara untuk menyalahgunakan dana bansos. Padahal hal tersebut tidak semestinya dilakukan, karena bansos tersebut seharusnya diterima oleh warga yang kurang mampu.
“Dari yang disampaikan tersangka kepada saya, caranya untuk mengambil hak dari masyarakat harusnya dapat hak PKH itu, bisa disiasati. Supaya uang itu bisa dia nikmati secara pribadi,” bebernya.
Setelah mengerti alur menyalahgunakan bantuan itu, Penny kemudian berjalan sendiri dan memanfaatkan hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat ibunya.
“Setelah mengerti, tersangka jalan sendiri. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli motor, peralatan rumah tangga dan biaya berobat ibunya yang sedang sakit,” jelas Didik.
Proses penyidikan korupsi dana bansos PKH senilai Rp 450 juta ini terus bergulir. Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan lebih dari 25 orang saksi. (RED)





