KRAKSAAN,BeritaTKP.com – SDR, seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sumber divonis bersalah karena telah mencabuli keponakannya, NS (14) hingga hamil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kraksaan memvonis SDR itu dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Selain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak membayar denda itu, maka hukuman terdakwa akan ditambah 5 bulan kurungan.
”Putusan sama dengan tuntutan jaksa. Pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Yudistira, selaku humas Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sedangakn terdakwa SDR, menjalani sidang secara virtual dari Rutan Kraksaan. Karena, dalam situasi pandemi covid-19. Yudistira menerangkan, dalam putusan itu terdakwa SDR dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan hukum, telah mencabuli anak di bawah umur.
Ini sesuai dengan dakwaan pertama pasal 81 ayat (1) jo 76 huruf D, undang-undang perlindungan anak. Walaupun terdakwa SDR tidak mengakui perbuatannya.
Hakim juga menilai, sejumlah hal telah memberatkan terdakwa dalam perkara itu. Antara lain, perbuatan terdakwa SDR menyebabkan penderitaan fisik dan psikis terhadap korban. Selain itu, terdakwa SDR tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya. Dan terdakwa juga masih kerabat korban.
”Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tegasnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa SDR melalui penasihat hukum (PH) Mustadji langsung mengajukan banding. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir.
Mustadji sendiri mengatakan, putusan majelis hakim tidak membaca fakta-fakta dalam persidangan dan pembelaan dirinya selaku Penasihat Hukum terdakwa. Padahal, alat bukti berupa celana dalam, sprei, semuanya tidak ada spermanya. Barang bukti itu semua, tidak dapat dijadikan alat bukti.
”Ibunya juga tidak pernah mencuci celana dalam yang ada darah dan sperma. Visum juga tidak tuntas. Karena, visum hanya memeriksa vagina saja. Harusnya kandungan juga diperiksa. Dokter harusnya memeriksa penyidik untuk melakukan tes DNA,” terangnya.
Menurut Mustadji, timbul pertanyaan besar mulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan. Kenapa permintaan dirinya selaku Penasihat Hukum terdakwa untuk dilakukan tes DNA tidak disetujui? Sedangkan biaya tes DNA siap dibiayai oleh terdakwa.
”Untuk memastikan apakah benar persetubuhan dilakukan terdakwa atau tidak, harusnya dengan tes DNA. Karena itu, saya langsung ajukan banding atas putusan majelis hakim,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, SDR dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan pemerkosaan pada keponakan yang juga anak angkatnya. Yakni, NS (14) warga asal Desa Pandansari, Kecamatan Sumber. SDR sempat kabur, namun akhirnya pulang. (RED)





