Pasuruan, BeritaTKP.com – Pelaku dari penusukan yang ada di Vila Tretes pada Rabu (10/11) ternyata adalah rekan kerjanya sendiri. Tersangka penusukan sempat panik dan ikut melarikan korban ke rumah sakit agar nyawanya tertolong.
“Setelah korban terjatuh akibat tusukan pecahan botol bir, teman-teman korban termasuk tersangka membawanya langsung ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong karena kehabisan darah,” pungkas Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno, Kamis (11/11).
Saat membawa ke rumah sakit, tersangka masih dalam pengaruh alkohol. Bahkan saat diinterogasi bersama lima saksi lainnya, tersangka masih dalam pengaruh alkohol.
“Saat diperiksa masih dalam pengaruh miras. Keterangannya pun sempat plin-plan. Petugas sabar memeriksa hingga seharian kemarin,” tambah KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.
Korban diketahui bernama M Nurwanto, 30, warga asal Lingkungan Tambak Mayor Utara, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Sedangkan tersangka bernama Deni Wahyudi, 36, warga asal Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Tersangka penusukan sendiri mengaku bahwa ia tidak ada niatan membunuh korban. Ia melakukan hal tersebut karena cemburu dan sedang dalam pengaruh minuman keras. Ia juga mengaku sangat menyesal.
Tersangka penusukan dijerat dengan pasal penganiayaan. “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tutur AKP Bambang.
(k/red)