Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Pusing terlilit hutang membuat seorang pemuda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menghabisi nyawa adik angkatnya. Sebelumnya korban sempat berteriak minta ampun dan menawarkan motor miliknya untuk dibawa oleh pelaku.
Aksi sadis itu dilakukan pria berinisial S ,24, kepada M ,17, yang merupakan adik angkat dari pelaku. Pelaku nekat menghabisi nyawa adik angkatnya demi menguasai harta benda milik korban.
Kepada polisi, S mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap M sebelumnya.
“Perampokan dan pembunuhan sudah saya rencanakan dua minggu sebelumnya,” kata S di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/2021) kemarin.
S mengaku terlilit hutang sebesar Rp 10,7 juta. Utang itu menumpuk karena untuk memenuhi kebutuhan, bermain judi dan membeli narkoba pelaku.
“Saya ada utang di warung. Untuk main judi online, beli sabu,” ungkapnya
Karena terdesak selalu ditangih utang, S pun akhirnya gelap mata dan merencankan perampokan dan pembunuhan adik angkatnya tersebut. Pelaku nekat menusuk korban meski korban sudah minta ampun kepada pelaku.
Untuk menghabisi korban, pelaku menggunakan pisau yang sengaja ia pinjam dari tetangga rumahnya. S kemudian mengajak korban untuk pergi menemuinya di suatu tempat.
Saat tiba di sebuah perkebunan yang berada di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, S lalu melakukan perbuatan kejinya.
“Awalnya saya tidak mau membunuh korban, tapi karena dia melawan, jadi saya tidak ada pilihan,” jelasnya.
Saat dianiaya oleh pelaku, korban sempat meminta ampun. Namun, pelaku yang sudah gelap mata tak menghiraukan teriakan korban dan malah menusuk korban dari belakang.
“Korban sempat bilang ‘ampun bang, ambil saja motor saya’, tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng oleh korban,” terangnya.
Usai menghabisi korban, pelaku lalu melarikan diri. Namun, sepeda motor yang dirampas pelaku dari korban ternyata tak laku dijual. Hal itu terjadi karena terdapat sejumlah kerusakan dan tak ada surat kendaraan.
“Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual motornya tapi tidak laku-laku,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku dibekuk aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Tanah Abang, PALI, Kamis (9/12/2021) lalu.
Kini, pelaku mengaku telah menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik angkatnya. Ia pun meminta maaf pihak keluarga korban.
“Saya mohon maaf, mohon ampun kepada keluarga korban. Saya sangat menyesal,” ujarnya,
Penyesalan pelaku juga karena dia memiliki hubungan baik dengan korban sebagai saudara angkat.
“Saya sangat menyesal telah membunuh korban. Dia orang baik dan kami pernah semakan-seminum bersama,” bebernya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
“Tersangka dijerat Pasal 339 kuhp tentang Pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terangnya. (RED)






