PATI, BeritaTKP.com — Kepolisian membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan pemasok ikan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Seorang pria berinisial FB, 35 tahun, warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat tersangka melakukan transaksi pembelian ikan dalam jumlah besar kepada PT Soyo Aji Perkasa, sebuah perusahaan pengolahan dan pemasok ikan yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Modus yang dilakukan tersangka adalah membeli ikan secara bertahap dalam jumlah besar. Setelah ikan dikirimkan oleh pihak perusahaan, tersangka tidak segera melakukan pembayaran sebagaimana kewajiban dalam transaksi tersebut.

Berdasarkan catatan transaksi, pembelian ikan dilakukan sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025. Pada 13 Januari 2025, tersangka membeli ikan senilai Rp591.976.000. Kemudian pada 14 Januari 2025, tersangka kembali membeli ikan senilai Rp970.749.000, dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000.

Transaksi kembali berlanjut pada Februari 2025. Pada 21 Februari 2025, tersangka membeli ikan senilai Rp219.492.000. Selanjutnya, pada 22 Februari 2025, tersangka melakukan pembelian sebesar Rp454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp333.414.000.

Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan yang belum dipertanggungjawabkan tersangka mencapai Rp3.191.296.000.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Dika Hadiyan Widya, membenarkan adanya laporan dari pihak PT Soyo Aji Perkasa. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan.

Dari hasil penyidikan, seluruh ikan yang diterima tersangka diduga telah dijual kembali kepada pedagang lain. Namun, uang hasil penjualan ikan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta bermain judi online. Polisi menyebut tersangka terlilit utang akibat kalah dalam judi online.

Pihak perusahaan sempat melakukan penagihan kepada tersangka. Namun, tersangka disebut berbelit-belit dan tidak kunjung melunasi tagihan. Dalam proses penagihan berikutnya, tersangka tidak diketahui keberadaannya dan diduga melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi menyebut tersangka sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota penjualan ikan, bundel formulir ikan keluar dari PT Soyo Aji Perkasa, catatan atau tally milik saksi, serta print out rekening koran Bank BRI dan BCA milik sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk aliran dana hasil penjualan ikan dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.(æ/red)