JAKARTA, BeritaTKP.com — Divisi Hubungan Internasional atau Divhubinter Polri tengah memproses pengajuan red notice Interpol terhadap Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menyampaikan bahwa proses pengajuan red notice terhadap Ahmad Al Misry sedang dilakukan melalui portal Interpol.

Selain itu, Polri juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, termasuk untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki status kewarganegaraan ganda atau tidak.

Ricky menjelaskan, Ahmad Al Misry diketahui telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia melalui proses naturalisasi. Naturalisasi tersebut disebut diajukan melalui jalur pasangan kawin campur dengan perempuan warga negara Indonesia.

Meski demikian, validasi tetap dilakukan oleh Polri bersama otoritas terkait untuk memastikan keabsahan status kewarganegaraannya, terutama dalam kaitannya dengan proses hukum lintas negara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang atau Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP pada 22 April 2026.

Dalam kasus ini, salah satu saksi berinisial HB Mahdi turut memberikan keterangan terkait dugaan pencabulan tersebut. Ia menyebut adanya pola dugaan pelecehan yang berulang dengan korban mayoritas santri laki-laki. Para korban disebut dijanjikan kesempatan untuk berangkat ke Mesir.

Hingga saat ini, Polri masih melakukan langkah koordinasi lintas negara, termasuk melalui mekanisme Interpol, untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai prosedur.(æ/red)