JAKARTA, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar serta sejumlah valuta asing dari lokasi penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. Selain uang rupiah senilai sekitar Rp1,9 miliar, polisi juga menyita uang pecahan dong Vietnam sebesar 53.820.000 dan dolar Amerika Serikat sebanyak 10.210.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan judi online internasional. Dari lokasi, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total 321 orang warga negara asing atau WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Brigjen Pol Wira menjelaskan, jaringan judi online tersebut diduga baru beroperasi sekitar dua bulan sebelum akhirnya digerebek oleh pihak kepolisian. Para operator disebut tinggal di sekitar kawasan gedung, sementara lantai perkantoran yang digunakan hanya difungsikan sebagai tempat operasional perjudian online.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar WNA yang diamankan diduga telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, yakni untuk bekerja dalam aktivitas judi online. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menjadi korban penipuan dalam proses perekrutan.

Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa aktivitas yang dijalankan kelompok tersebut merupakan praktik perjudian online murni, bukan penipuan daring atau scam. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, korban dari aktivitas judi online tersebut mayoritas merupakan warga negara asing.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penjamin maupun pengendali operasional markas judi online internasional itu.(æ/red)