Sumenep, BeritaTKP.com – Polres Sumenep telah membekuk seorang ASN di wilayah setempat. ASN di Kecamatan Batang-batang berinisial S warga asal Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep tersebut telah kedapatan mengonsumsi sabu. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,23 gram sabu beserta alat hisapnya.

Penangkapan pria berusia 57 tahun tersebut berawal saat polisi menerima adanya laporan dari warga terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Batang-batang, Sumenep. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat kabar bahwa ada pesta sabu di salah satu rumah warga di Desa Nyabakan Timur, Batang-batang.

“Polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Nyabakan Batang-batang marak peredaran narkoba,” pungks Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/1/2022).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik Ahmadi. Benar saja, S terciduk sedang duduk di kursi dengan memegang bong dan korek api. Ada 4 plastik klip kecil di lokasi. Salah satunya berisi sabu kurang lebih 0,23 gram.

“Tersangka S mengaku barang tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkoba sebelum petugas datang,” paparnya.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Sumenep, Abdul Majid menyebutkan bahwa S akan memasuki masa pensiun tahun depan. Saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari polisi untuk dilakukan pemberhentian sementara.

“Satu tahun lagi, tahun depan dia pensiun. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pak Camat terkait penahanan tersangka oleh polisi. Nanti baru kami proses pemberhentian sementara sampai nunggu putusan inkrahnya,” jelas Abdul. (k/red)