Mojokerto, BeritaTKP.com – Tiga orang pria masing-masing berinisial HS (33), MKA (27), dan AFR (28) diamankan anggota Polsek Pungging, Polres Mojokerto. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat -+ 5,89 gram.

Penangkapan ketiga pelaku asal Sukodono, Sidoarjo tersebut berawal pada Senin (25/9/2023) lalu, sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu kedua pelaku yakni HS dan MKA kedapatan mengambil paket sabu di area SDN Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku mengambol paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

Dilansir dari beritajatim, dari keterangan para pelaku, barang haram tersebut didapat dari AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku ketiga.

Dari tiga pelaku diamanlan satu paket sabu seberat -+ 5,89 gram, Handphone (HP) merk Redmi warna biru, HP merk Oppo warna hitam dan sepada motor Honda Vario nopol W 4837 FP. Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pungging guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Polsek Pungging, AKP Didit Setiawan membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. “Iya (tiga pelaku). Masih dalam penyelidikan (peran masing-masing pelaku), yang jelas UU Narkotika,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023). (Din/RED)