
Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pemuda pengangguran berinisial HM, ditangkap kepolisian Polres Bangkalan, usai menyetubuhi pacarnya, NU yang masih di bawah umur hingga dua kali. Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan korban terperdaya setelah dibujuk rayu pelaku. “Pelaku berinisial HM berhasil diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang,” ujar Bangkit, Rabu (12/7/2023) kemarin.
Bangkit menuturkan, awalnya sejoli itu tidak mendapat restu dari orang tua korban. Pelaku yang kesal, lantas merayu dan membujuk korban agar mau berhubungan suami istri. “Kepada korban pelaku mengatakan hal ini dilakukan supaya hubungan mereka direstui oleh orang tuanya,” kata Bangkit.
Gadis asal Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan tersebut pun terperdaya. Di disetubuhi dua kali oleh HM di rumah kos teman pelaku pada rentan waktu berbeda. Namun hubungan seksual yang belum waktunya ini akhirnya terbongkar dan diketahui orang tua korban.
Kepada petugas, HM mengakui seluruh perbuatannya. Ia beralasan melakukan peruatan bekat ke korban karena sayang dan tak ingin dipisahkan akibat terkendala restu.
“Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa baju dan pakaian milik korban yang dipakai saat tindakan asusila tersebut dilakukan,” kata Bangkit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)





