
Lamongan, BeritaTKP.com – Petugas dari Polsek Paciran jajaran Polres Lamongan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan Prewedding di media sosial (medsos) berinisial I, di dalam studio miliknya, Selasa (30/4/2024).
Terduga pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan penipuan di beberapa tempat, yakni di wilayah Paciran, Brondong, Karanggeneng, Panceng dan wilayah Ujung Pangkah.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu (28/4/2024) lalu, sekira pukul 09.00 WIB, petugas berjaga mendapat informasi bahwa pelaku sebagai pemilik Ivanda Studio berada di dalam studio miliknya. “Selanjutnya petugas mendatangi studio tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut.
Saat menjalankan aksinya, terduga pelaku memasang iklan foto prewed di aplikasi Instagram dan Facebook, dan setelah ada kesepakatan para korban di suruh mentransferkan uangnya untuk foto prewed. “Setelah foto prewed dilaksanakan namun hasil cetak foto tersebut tidak diberikan kepada para korban,” lanjutnya.
“Dari pihak korban juga ada yang sudah mentransferkan uangnya sebanyak Rp. 3 juta, namun pada saat acara hari H pelaku tidak hadir untuk melakukan foto prewed. “Para korban saat ini sudah melaporkan kejadian penipuan ke Polres Lamongan dan pelaku sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” tutup dia. (Din/RED)





