Suasana rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar usai kerampokan.

Surabaya, BeritaTKP.com – Terdakwa perampokan di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar dikabarkan telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/7/2023) kemarin. dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar mengaku sakit hati karena Santoso selaku Wali Kota Blitar saat ini telah melaporkan dirinya ke KPK.

Samanhudi sendiri merupakan mantan wali kota Blitar periode 2010-2020. Sedangkan Santoso merupakan wakilnya. Samanhudi kemudian ditangkap KPK dalam perkara suap ijon proyek pembangunan sekolah SLTP di Blitar.

Jaksa mengungkap, Samanhudi merupakan otak perampokan rumdin Wali Kota Santoso. Sebelum melakukannya, ia telah merencanakan kelanjutan aksinya dengan terdakwa lainnya, yakni Hernawan alias Natan Moenawar saat berada di Lapas Sragen pada Agustus 2020.

Kala itu, Hernawan terlebih dulu memperkenalkan diri ke Samanhudi. Dan selanjutnya Samanhudi menyebut ia merupakan mantan wali kota Blitar dan dipenjara karena kasus korupsi. “Saksi Hernawan menjelaskan dirinya dihukum di Lapas Sragen karena pencurian dengan kekerasan. Terdakwa Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode dan dipenjara karena kasus korupsi,” kata Sabetania saat membacakan dakwaan di ruang Cakra, PN Surabaya Kamis (20/7/2023).

Menurut Sabetania, Samanhudi memiliki dendam kepada Santoso lantaran melaporkan ke KPK sehingga ia harus masuk bui. “Terdakwa Samanhudi mengatakan dilaporkan oleh saksi Santoso yang (wakil wali kota saat dirinya menjabat). Sehingga, membuatnya sakit hati,” ujarnya.

Dari situ lah, perbincangan terkait kondisi keamanan, titik ruangan, dan uang di Rumah Dinas Walikota Blitar lebih dalam. Termasuk dugaan uang tunai yang sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut dalam kamar. Termasuk kondisi rumah dinas yang hanya dihuni wali kota, istri, dan penjagaan 3 personel Satpol PP.

Samanhudi mengeklaim, hal itu lantaran ia pernah Wali Kota Blitar. Bahkan, ia menyatakan bila uang itu disimpan di kamarnya gegara risau dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. “Menurut terdakwa Samanhudi, disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK,” jelas dia.

Pernyataan dari Samanhudi tersebut lah yang disebut membuat niat Hermawan untuk melakukan perampokan semakin kuat. Lalu, perihal pemindahan ke Lapas Sragen, Samanhudi menduga gegara Santoso ingin membatasi aktivitasnya untuk bertemu orang luar. “Supaya tidak bisa mengondisikan dan mengumpulkan simpatisan guna mensukseskan anaknya sebagai calon Wali Kota Blitar tahun 2020,” tuturnya.

Hernawan kemudian mengajak 3 orang rekannya, yakni Medi (DPO), Ali Jayadi, Asmuri, dan Oki Suryadi untuk melancarkan aksinya pada 12 Desember 2022 lalu. Atas ulahnya tersebut, Santoso dan keluarganya mengalami kehilangan uang tunai sejumlah sejumlah Rp 700 juta rupiah, 5 buah jam tangan, sebuah kalung emas, sebuah cincin emas sebuah gelang emas, sampai sebuah cincin merah.

Pada sidang dakwaan ini, Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Din/RED)