Malang, BeritaTKP.com – Ketua RT di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, terdakwa pembakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dihukum satu bulan penjara dengan denda Rp 3 juta subsider lima bulan kurungan. Pria berinisial HT tersebut divonis oleh majelis hakim PN Kepanjen yang diketuai Amin Immanuel Baureni, SH, pada Senin (26/2/2024) kemarin.

Putusan ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Malang, menuntut empat bulan penjara. Hartono terbukti melanggar Pasal 491 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, SH mengaku sudah menjadi kebijakan majelis hakim sepenuhnya. “Kalau kami masih piker-pikir. Kemungkinan JPU akan ajukan banding,” terangnya.

“Saat ini masih rencana seperti itu. Sebagai langkah mengajukan upaya hukum banding, kami masih lapor ke pimpinan dalam waktu dekat,” katanya.

Dia berpendapat, sekalipun tuntutan empat bulan, putusan yang jauh lebih ringan belum sesuai. Apalagi perbuatan terdakwa dianggap berdampak pada kondusifitas masyarakat luas.

“Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan kami pikir-pikir. Karena masa pemidanaannya yang dirasa ringan,” imbuhnya. Seperti diberitakan, Hartono dilaporkan Gakkumdu ke Polres Malang karena perbuatannya membakar bendera PDIP sudah mengarah pidana. Hartono sakit hati dengan simpatisan PDIP bernama Ponidi yang memasang bendera.

Hartono sendiri simpatisan PKB. Dia tidak terima karena baliho Caleg yang didukungnya dan APK lain rusak. Tapi di sekitar tempat tinggalnya hanya bendera PDIP yang tidak rusak. Dia berasumsi atau menuduh bahwa pelakunya adalah simpatisan PDIP hingga dia melakukan pembakaran bendera. (Din/RED)