Surabaya, BeritaTKP.com – Majelis hakin yang diketuai oleh R Yoes Hartyarso menetapkan hukuman kepada Rudi Kusyanto (34), warga Jalan Kedinding Lor, dengan pidana penjara selama 13 tahun setelah terbukti bersalah karena telah membunuh adik kandungnya sendiri.

Dalam putusannya, majelis hakin menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memnuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasla yang telah ditetapkan dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dewi Kusumawati. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang menghilangkan perbuatan pidana terdakwa.

Terdakwa Rudi bersama penasihat hukumnya Victor A Sinaga.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Kusyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tutur hakim R Yoes Hartyarso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/8/2022) kemarin.

Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pula JPU, juga menanggapi yang sama. “Terima pak hakim,” ujar terdakwa dengan terbata-bata.

Saat ditemui usai persidangan, Victor menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan hakim. Meski berkurang setahun, Victor tetap bersyukur dengan putusan tersebut. “Kita tetap harus menghormati putusan hakim. Sudah berkurang setahun dari tuntutan JPU 14 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Rudi Kusdiyanto telah menganiaya adik kandungnya dengan menggunakan pisau dapur. Kemudian, akibat dari perbuatannya tersebut, adik sekaligus korban dinyatakan tewas di tempat.

Motif pembunuhan tersebut berawal dari terdakwa yang tersinggung karena disebut beban dan membuat malu keluarga oleh korban. Karena itulah terdakwa tega menjadi pembunuh adiknya kandungnya sendiri. (Din/RED)