Jawa Barat, BeritaTKP.com – NI ,21, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu ET ,25,. NI mengalami luka baocokan pada sekujur tubuhnya.
Kejadian mengerikan sekaligus keji tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Pasir Ayunan, RT 3, RW 5, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, tepatnya pada dua bulan lalu (26/9).
Tersangka ET mengaku sangat kesal karena istrinya diduga selingkuh dengan pria lain. “Saya kesal gegara dia selingkuh,” ucap ET saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin (15/11/2021).
ET menjelaskan sebelum membacok istrinya, mereka sempat terlibat adu mulut. Namun karena sudah gelap mata ia langsung mengayunkan goloknya ke tubuh korban.
“Kami sempat cekcok pak. Karena saya sudah kesal jadi pakai golok,” ungkapnya.
Dirinya mengaku cemburu buta karena melihat isi pesan dari laman Facebook milik istrinya. “Saya belum pernah nangkap basah, tapi lihat di inbox (pesan) Facebook,” katanya.
Di pihak lain, Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laskmana menjelaskan ET membacok istrinya menggunakan golok di dalam rumahnya.
“Korban saudari NI dan pelaku saudara ET. Korban dan pelaku memiliki hubungan suami istri yang sah,” ucap Indra di Mapolresta Bandung, Senin (15/11/2021).
Indra menjelaskan bahwa motif dari tersangka melakukan hal keji itu karena kebiasaan sang istri. Istrinya diketahui sering meminjam uang dari tetangga.
“Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga. Yang sehari-hari korban sering meminjam uang kepda tetangga tanpa sepengetahuan pelaku. Dan satu lagi, karena korban sering main bermain handphone,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban mengalami luka parah. Kemudian, korban pun dilarikan ke rumah sakit dan dirawat secara intensif di rumah sakit.
“Luka bagian punggung, tangan kanan dan kiri. Saat ini korban tengah melakukan rawat jalan ke rumah sakit,” ungkap Indra.
Pelaku pun diketahui sempat kabur setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut. Baru satu bulan kemudian tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Sukabumi. Beberapa barang bukti seperti golok pun diamankan oleh petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 2, Undang-undang Nomor 23 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. (RED)






