Aceh, BeritaTKP.com – 4 Pria di Lhokseumawe, Aceh, harus ditangkap polisi lantaran kepergok menjual 9 kg sabu. Sabu tersebut diduga ditemukan terdampar di pinggir pantai.
Keempat orang tersangka itu adalah DS ,38, TA ,59, R ,36, dan AS ,33,. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 9,4 kg.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang tersangka yang berinisial DS yang diduga adalah pengedar sabu di Lhokseumawe. DS disebut mengaku memperoleh sabu dari TA.
“Tersangka DS kita tangkap pada Sabtu (13/11) lalu. Dari tangannya kita temukan barang bukti dua bungkus sabu,” kata Eko, Kamis (18/11/2021).
Eko mengatakan polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya yaitu, TA, R, dan AS, di Muara Satu, Lhokseumawe. Polisi juga menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di semak-semak di pinggir pantai.
“Dua bungkus sabu tersebut diterima dari tersangka AS dan akan dijual kepada orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” jelas Eko.
AS disebut mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut di pinggir pantai. Dia mengaku saat itu menemukan satu plastik hitam berukuran besar.
Ketika dibuka, di dalamnya terdapat sembilan bungkus sabu yang dikemas dengan kemasan teh China. Polisi masih mendalami pengakuan dari tersangka AS.
“Pengakuan awal, barang ini memang terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.
Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (RED)






