Kediri, BeritaTKP– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri menangkap seorang laki – laki berinisial S alias Jack alias Kowok, usia 37 tahun, warga jalan Aselia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Ajun Komisaris Ratmoko Budi Lartono, Rabu (01/09) malam menjelaskan Laki – laki bertatto yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu 1 September 2021, karena tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu” Tersangka sudah menjadi target operasi kasus narkotika, ”
Ungkap kasus narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa di tempat kejadian perkara ( TKP ) diduga ada peredaran narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.” Atas dasar informasi tersebut, kemudian oleh polisi ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan”, ujarnya.
Alhasil, dari rangkaian penyelidikan itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Saat penangkapan, dari tangan tersangka, petugas menyita shabu dengan jumlah total 8,73 gram, 1 buah bong, 1 pipet kaca, 1 korek api gas dan 1 buah handphone.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Bakalan diherat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dlg)





