
BANDUNG, BeritaTKP.com – Dua pria inisial AH dan UT diciduk polisi terkait pasal penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bandung, Jawa Barat. Kini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan awal penangkapan AH dan UT. Kusworo menuturkan pihaknya menangkap AH yang kedapatan mengantongi ganja, Setelah ditelusuri ganja tersebut dibeli dari UT yang menanam ganja tersebut di tengah hutan.
“Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja. Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan (ganja) dari UT,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).
Diketahui UT menanam ganja secara mandiri di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Ia menanam ganja sejak bulan Oktober 2022 lalu.
“Menanam dari sejak bulan Oktober 2022 didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Tanamnya di tengah hutan di lereng gunung, kemudian sama tersangka dilakukan perawatan dan hanya 3 yang hidup,” ujar Kusworo.
Kusworo mengungkapkan ganja hasil tanaman UT sebanyak 10 pot. Namun yang berhasil berkembang hanya sebanyak 3 pot.
“Tanam 10 pot dari 10 pot, 3 pot yang hidup, 7 pot mati atau kering. Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, terus menjual ke AH. Kemudian AH keburu dilakukan penangkapan,” terangnya. (red)





