Bangka Belitung, BeritaTKP.Com – Aktivitas Tambang-Timah di Merbuk Kenari dan Pungguk Gelam Belakang pasar modern Koba  kecamatan koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung, namun dari bantuan Awak Media tepatnya pada hari Rabu- 29/12/2021.

Sekitar pukul 16.22.(Wib) nampak puluhan sepeda motor penambang dan puluhan mesin TI Rajuk lagi beraktivitas dekat dari tiang sutet di Gelam eks IUP PT. kobatin masuk area Wilayah percadangan Negara (WPN) Penambang seolah-olah kebal hukum.

Konfirmasi ke salah satu warga sekitar berinisial D mengatakan” yang berkordinir tambang ini saudara inisial IS pak- padahal lokasi ini sering di tertibkan akan tetapi terus beroperasi ucapnya

Melanggar Undang- undang No.03 Th 2020. Pasal- 158 Jo. Pasal 35. Tentang Perubahan atas Undang-undang No 04. Th 2009. tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 thn penjara denda Rp.100.000.000.000; (Seratus Milyar Rupiah)

Padahal sebelumnya bulan lalu, Kamis (18/11/2021) sudah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah, tapi kenapa masih tetap saja tidak punya rasa takut /jera- alias sepertinya kebal sekali dengan Hukum.

Sehingga dilansir langsung dari berita sebelumnya, Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk selalu bermain Kucing- kucingan dengan APH.

Mereka tak’ bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3.Tahun 2020. Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan  Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32.Tahun 2009. Pasal- 104.

Dengan adanya aktivitas tambang Timah Ilegal beroperasi lagi di dekat dari tiang sutet di Gelem eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah Pecandangan Negara (WPN) Marbuk, Kenari dan Pungguk meminta APH untuk menindak tegas para penambang Timah ilegal dan penampung bijih timah ilegal. Ucapnya(fdy).