Trenggalek, BeritaTKP.com – Diduga jalani bisnis tanpa memiliki izin tertulis, pemilik tambang galian C yang beroperasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan dijadikan sebagai tersangka. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk menutup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan tambang galian C miliknya.

“Untuk tersangka inisial AS (40) warga Sumberejo juga. Saat ini yang bersangkutan kami tahan di Polres Trenggalek,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Kamis (8/9/2022) kemarin.

Alat berat yang digunakan untuk mengeruk galian C.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, aktivitas tambang milik AS ini sama sekali tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Sedangkan untuk dilapangan, tersangka melakukan operasi tambang galian C milinya dengan menggunakan alat berat. “Saat ini satu unit alat berat kami sita dan diamankan di polres,” jelasnya.

Agus Salim menambahkan, luas area yang digunakan untuk operasional kawasan tambang C mencapai 2.602 meter persegi. Modusnya, tersangka memanfaatkan keinginan pemilik lahan untuk mengepras tanah yang berbentuk perbukitan agar bisa didirikan bangunan.

Hasil pengerukan tanah tersebut selanjutnya dijual oleh AS dijual kembali. Dalam sehari AS mampu mengeruk tanah perbukitan 15-20 dump truk. Bahkan jika ada pesanan khusus dari konsumennya, tersangka bisa mengeruk hingga 40 truk. Menurut Agus, tersangka menjual tanah tersebut seharga Rp 125 ribu per rit.

Agus menyebut tambang tersebut mulai beroperasi di Dssa Sumberejo sejak awal Agustus 2022. Biasanya tersangka menjual tanah hasil pengerukan kepada warga yang membutuhkan tanah uruk.

“Tersangka kami jerat pasal 158 junto pasal 35 UURI 3/2020 Tentang Perubahan atas UURI 4/2009 Tentang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (Din/RED)