Banyuwangi, BeritaTKP.com – Empat orang tersangka diamankan Polresta Banyuwangi setelah berhaasil ungkap kasus jual beli ratusan burung dilindungi yang berasal dari Taman Nasional (TN) Alas Purwo. Keempat tersangka ini yakni HGM, EW, IDA, dan TDS.
Kompol Agus Sobarnapraja selaku Kasatreskrim Polresta Banyuwangi mengatakan kasus ini terungkap saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku yang hendak mengirim ratusan ekor burung dilindungi ke Surakarta, Jawa Tengah.
Press Conference Polresta Banyuwangi terkait kasus ratusan burung dilindungi dari Taman Nasional Alas Purwo yang diperjual-belikan oleh oknum nakal.
“Anggota mengamankan seorang kurir berinisial HGM yang hendak mengirim 355 burung ke Surakarta, Jawa Tengah. Dari keterangan HGM, polisi berhasil mengamankan 3 orang lainnya,” ungkap Kompol Agus, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Masing masing tersangka memiliki peran dalam menjalankan aksi berdampak hukum pidana tersebut. Tersangka EW berperan sebagai pencari burung di TN Alas Purwo, IDA berperan sebagai perawat burung hasil tangkapan EW, dan TDS berperan sebagai pemodal.
“Burung-burung tersebut dijual dengan harga beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Mereka sudah beroperasi selama 4 bulan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), lanjut Agus, 355 ekor burung tersebut terdiri dari 33 jenis, dan 4 jenis diantaranya masuk kategori satwa dilindungi.
Burung-burung tersebut adalah burung Tangkar Kambing/Cililin (Platysmurus Leucopterus), burung Madu Sepah Raja (Aethopyga Siparaja), burung Cucak Rante (Chloropsis Chochinchinensis) dan burung Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati).
“Untuk barang bukti ratusan burung sudah kita titipkan ke BKSDA untuk selanjutnya dibebasliarkan ke habitat aslinya,” kata Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Din/RED)





