
Semarang, BeritaTKP.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh harus berhadapan dengan hukum yang ada di Indonesia.
Bukan tanpa sebab ia harus berhadapan dengan hukum pasalnya dia nekat menyebarkan konten asusila kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) di media sosial.
Pelaku bernama Mohosin (38) itu saat ini masih ditangani oleh dua instansi yaitu Imigrasi terkait izin tinggal dan juga proses hukum soal tindakannya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan sedang menangani kasus yang dilaporkan oleh korban itu.
“Posisi kasusnya, dilaporkan oleh pelapor. Karena M menyebarkan konten asusila saat ada hubungan pacaran. Kemudian karena penyebaran asusila itu maka dilaporkan, sampai sekarang sampai penyidikan,” kata Dwi di kantornya, Senin (3/7/2023).
Dwi menjelaskan saat ini Mohosin masih berstatus saksi, namun sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Ia menjelaskan pelaku menyebar konten asusila itu lewat Facebook.
“Dia upload dan di-publish,” ujarnya.
Motifnya ternyata masalah asmara. Mohosin yang sudah ada di Indonesia sekitar lima tahun itu berpacaran dengan WNI.
Namun karena tidak mau diputus hubungan, dia mengancam akan menyebarkan konten asusila itu. Tapi ternyata konten itu tetap diposting.
“Dia mengancam karena tidak mau diputus. Kalau putus disebarkan,” katanya.
Mohosin kini dijerat Undang-undang ITE. Meski berstatus saksi, lanjut Dwi, kemungkinan besar bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah tahap penyidikan.
“Status masih saksi, tapi sudah penyidikan,” jelas Dwi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan membenarkan Mohosin sudah berada di Rudenim. Untuk kasus hukum memang diserahkan kepada kepolisian.
“Sudah kami serahkan ke Rudenim. Di kami sudah 30 hari jadi harus dilimpahkan ke Rudenim,” kata Guntur. (red)





