Lamongan, BeritaTKP.com – Tahun 2021 baru saja berakhir, pihak Satreskoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap sejumlah 6 kasus penyalahgunaan narkoba. Pada wal tahun 2022 ini pihaknya telah mengamankan 8 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwasannya pengungkapan kasus ini dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 dengan waktu dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.
“Dari 6 kasus yang berhasil diungkap, anggota Satreskoba bersama Polsek jajaran berhasil menangkap 8 tersangka beserta barang buktinya,” jelas AKBP Miko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen, Selasa (11/1/2022).
Barang bukti yang berhasil dimankan tersebut meliputi sabu-sabu dengan total 25,65 gram, uang tunai senilai Rp 4.070.000, 6 unit HP, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah korek api gas.
Para tersangka tersebut akan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 yang menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Dengan mendapat ancaman pidana dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda sedikitnya Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Selain itu, dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” imbuhnya.
8 tersangka yang berhasil diamankan polisi akan dipaparkan sebagai berikut:
- AHZ alias Gondrong, yang ditangkap di rumahnya Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah dengan jumlah sabu-sabu 1,38 gram, pada Jumat (31/12/2021).
- AF, yang digerebek di area tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan jumlah sabu-sabu 13,08 gram, pada Jumat (31/12/2021).
- MKA dan EP, yang diciduk di depan perumahan De’ Paciran Residence, Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, dengan jumlah sabu 0,72 gram, pada Rabu (5/1/2022).
- DA, yang juga diringkus di rumahnya Desa Paloh, Kecamatan Paciran, dengan jumlah sabu 3,21 gram, pada Kamis (6/1/2022).
- GW dan AM, yang dibekuk di depan Indomaret Jalan Raya Daendles, Desa/Kecamatan Paciran, dengan jumlah sabu 0,17 gram, pada Kamis (6/1/2022).
- AS alias Sis Badak, yang digerebek di rumahnya, Desa Kuripan Kecamatan Babat, dengan jumlah sabu 7,07 gram, pada Senin, (10/1/2022)
(k/red)






