Anang Yusuf Riyanto (32) penembak juru parkir Hotel Braga Sokaraja.

Banyumas, BeritaTKP.com – Anang Yusuf Riyanto pria 32 tahun pelaku penembak Fajar Subekti (38) seorang juru parkir di Hotel Braga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga tewas kini telah resmi jadi tersangka.

Pelaku menembak korban dengan menggunakan senpi rakitan jenis revolver atau pistol.

“Senjatanya itu rakitan tapi proyektilnya asli. Itu barang bukti senpi jenis revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru 9 mm,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, dilansir dari detikJateng, Senin (29/4/2024).

Luthfi mengungkapkan pelaku menembak korban karena emosi lantaran uang parkirnya kurang. Saat itu korban yang dalam pengaruh minuman alkohol langsung ke luar mobil dan menembak korban.

“Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk,” terangnya.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024) dini hari WIB. Anang Yusuf Riyanto (32) sebagai pelaku utama merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat. (æ/RED)