
Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Samali (48), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi atas ulahnya sendiri. Pria yang tak jera dengan hukum tersebut, kembali menyalahgunakan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, pelaku diamankan pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Samali ditangkap saat bersantai di dalam rumahnya.
“Kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Samali. Hal ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari warga adanya orang yang menyalahgunakan narkotika,” kata Agus, dilansir dari beritajatim.
Setelah diselidiki, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Dengan begitu, pelaku tak lain merupakan seorang residivis.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik berisi sabu. Jumlah total sabu yang dibawa oleh pelaku yakni 0,84 gram yang kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan.
“Kami juga menyita satu buah handphone merek Vivo yang diduga untuk melakukan transaksi. Kami juga menyita satu buah timbangan elektronik milik pelaku,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)





