
Gresik, BeritaTKP.com – Alditia Rosyadi (28), narapidana kasus perampokan dan pembunuhan yang ditahan di Polres Gresik kabarnya diduga mengalami kekerasan hingga membuat alat vitalnya cacat. Diduga bagian alat vitalnya tersebut dibakar oleh anggota Polres Gresik.
Warga asal Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, itu diamankan polisi dengan tuduhan telah menadah telepon genggam milik korban perampokan dan pembunuhan, Aris Supriyanto (30), di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, pada Selasa (28/11/2023).
Kasus tersebut tersebut viral di media sosial, salah satunya yang diunggah oleh akun X/Twitter @mazzini_gsp. Akun tersebut menceritakan kronologi versi keluarga Alditia bahwa korban mengalami kekerasan karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan seorang pria di Kecamatan Menganti pada akhir November 2023.
Menanggapi cuitan tersebut, Polres Gresik membantah adanya kekerasan terhadap Alditia. Pihaknya juga memperkuat bantahan dengan bukti visum yang telah dilakukan. Hasilnya, kepolisian menyebut pihak dokter tidak ditemukan tanda kekerasan yang dialami Alditia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. “Kami tegaskan tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik kepada tersangka AR. Hal tersebut diperkuat oleh hasil visum kita sudah kesehatan saudara tersangka AR ke rumah sakit. Bahwa hasil keterangan dokter dan hasil visum tidak ditemukan tanda kekerasan tersangka AR,” ujar Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (18/12/2023).
Ia melanjutkan, kondisi Alditia saat ini dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah. Alditia dinilai kooperatif saat dimintai keterangan tentang kasus pembunuhan Aris. “Hasil visum sudah kita periksakan, kita sudah periksa. Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Aldhino.
Diketahui, Alditia merupakan saksi kunci penting dalam mengungak kasus pembunuhan keji yang terjadi di Menganti yang menimpa Aris dengan sadis. “Tersangka AR kenal dengan tersangka Irfan. Jadi tersangka Irfan setelah membunuh dan mengambil HP dan motor korban memposting HP itu di Facebook, tersangka AR ini merespon postingan tersangka Irfan dengan membeli, COD di rembang. Sekitar Rp 1,1 juta tukar tambah,” lungkap Aldhino.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom membantah anggotanya menganiaya hingga membakar kelamin Aditya Rosadi. Menurutnya, Aditya memang mengalami kesulitan buang air kecil. Selain itu, polisi menjelaskan kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan, membuat Aditya mengalami kesulitan, sakit atau tidak bisa ereksi. “Tidak ada salah tangkap atau pun penganiayaan terhadap tahanan,” kata Kapolres Gresik. (Din/RED)





