Purworejo, BeritaTKP.Com – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan salah satunya dari Parkir khusus di sejumlah pasar tradisional. Sepanjang tahun lalu, retribusi dari parkir khusus di 5 pasar tradisional mencapai Rp 111.850.000.

Penarikan retribusi parkir khusus itu diatur dalam Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Besaran tarif parkir khusus itu sendiri beragam, sesuai jenis kendaraan.
Untuk truk, tarifnya Rp10.000, sedangkan mobil Rp 2.000, motor Rp 1.000, dan sepeda ditarik Rp 500. Dalam setahun lalu, pendapatan dari sektor retribusi parkir khusus di pasar ditargetkan Rp 111.600.000.
Plt Kepala UPT Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Ridho Wijaya menerangkan, target itu telah terpenuhi. “Target retribusi parkir khusus tahun kemarin sudah terpenuhi 100 persen,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, di masing-masing pasar ada petugas yang menarik retribusi parkir khusus. Pihaknya mencatat pendapatan dari sektor itu setiap tiga bulan sekali. “Setiap pasar ada petugasnya,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2020, tercapai Rp111.850.000. Retribusi itu berasal dari lima pasar yang dimiliki pemkot. Paling banyak di Pasar Gadingrejo yakni sebesar Rp 36.000.000. Sementara Pasar Besar, masuk ke Dishub. (Selengkapnya lihat infografis)
Retribusi Parkir Khusus dari 5 Pasar Tahun Lalu
Pasar Poncol Rp 8.600.000
Pasar Mebel Bukir Randusari Rp 12.000.000
Pasar Kebonagung Rp 26.400.000
Pasar Karangketug Rp 28.850.000
Pasar Gadingrejo Rp 36.000.000
Ridho mengatakan potensi retribusi parkir khusus memang berbeda di setiap pasar. Sebab, hal itu tergantung tingkat keramaian pasar. “Karena Pasar Gadingrejo memang ramai, sehingga potensi retribusi parkir khusus di sana lebih besar,” ujarnya. AR/Red





