Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus narkotika di Kp. Berok Dalam, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial HI (38 tahun). 

Operasi yang dilakukan oleh tim Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan ini berujung pada penangkapan HI di sebuah rumah kontrakan di Kp. Berok Dalam, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan HI dalam peredaran narkotika.

Barang Bukti yang Disita :

– Sabu seberat 1,89 gram yang disembunyikan dalam kotak permen
– Timbangan digital
– Plastik klip kosong
– Handphone yang digunakan untuk transaksi 

Hasil tes urine HI juga menunjukkan positif methamphetamine, yang semakin memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika ini.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, SH, S.IK, (tautan tidak tersedia), menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Metro Penjaringan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat, bebas dari pengaruh buruk narkoba, ujarnya.

Penangkapan HI ini menunjukkan bahwa Polsek Metro Penjaringan tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Penjaringan dan sekitarnya. 

Kasus HI ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Pelaku dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan narkotika dan terancam hukuman penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Metro Penjaringan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(æ/red)