Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis pembobol brankas kantoran. Dalam peringkusan tersangka masih ada 5 orang yang menjadi buronan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan aksi terakhir komplotan itu terjadi pada 11 November 2021 lalu di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh, Desa Trayu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2020 silam.
“Pelaku ini adalah satu kelompok yang mana sudah beroperasi cukup lama, kita himpun dari tahun 2020 sampai 2021, dengan segala kemampuan yang dilaksanakan tim Jatanras menangkap lima orang pelaku. Yang mendasari kegiatan penangkapan, adanya tiga laporan dan satu pengaduan di sektor Ngadirejo, Gringsing dan Polres Kendal,” kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Jumat (26/11/2021).
Dalam kejadian di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh pada 11 November 2021 lalu, komplotan ini beraksi saat subuh. Mereka masuk ke dalam kantor PTPN melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci gembok, setelah mendapatkan brankas.
“Kemudian brankas tersebut dirusak kunci gemboknya dan mengambil uang yang ada di dalam brankas tersebut,” jelasnya.
Usai membobol brankas tersebut, para pelaku kabur ke wilayah Jawa Timur. Dua hari lalu tim yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puriyadi membekuk 5 tersangka di Jawa Timur yaitu Satya Akas Yunarko, Muis Afandi, Andi Sanusi, Djusman Rachman, dan Suhartono.
“Jadi mereka gambar menggambar dulu, perkirakan dan diketahui yang dimungkinkan menyimpan brankas, 1,5 mereka beroperasi di setiap TKP, ” jelas Djuhandhani.
Para tersangka yang ditangkap memiliki peran driver mobil, pemantau situasi, hingga eksekutor. Djuhandani menyebut masih ada 5 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial IW, BG, AN, MD, dan HN.
“Akan kita kembangkan. Dari 5 ini masih ada lagi 5 DPO lainnya terkait kasus ini,” tegasnya.
Dari pengembangan, ternyata mereka sudah beraksi di beberapa tempat antara lain di Kabupaten Barang, Semarang, dan Wonogiri. Total uang yang digasak hingga saat ini sekitar Rp 1,2 miliar.
“Dia ini mencari kantor-kantor yang minim pengamanan. Kerugian total sekitar Rp 1,26 miliar. Yang tersisa Rp 53 juta sekian,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iqbal. (RED)