
Gresik, BeritaTKP.com – Kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik kini memasuki babak krusial. Skandal yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah ini kini menyeret oknum ASN aktif sebagai tersangka baru.
Berikut adalah 6 fakta utama terkait skandal penipuan tersebut:
1. Terbongkar dari Korban yang Datang ke Kantor Bupati
Skandal ini mencuat ke publik setelah salah satu korban berinisial SE mendatangi Kantor Bupati Gresik dengan mengenakan seragam dinas ASN lengkap. SE merasa yakin dirinya telah resmi diterima. Namun, kedok penipuan terbongkar ketika petugas protokol mempertanyakan penempatan kerja SE dan mendapati bahwa SK pengangkatan yang dibawa SE adalah dokumen palsu.
2. Pelaku Utama Ditangkap di Kalimantan
Pelaku utama dalam kasus ini, Antoni (46), sempat melarikan diri ke luar pulau bersama keluarganya sesaat setelah berita penipuannya viral di media sosial. Ia akhirnya berhasil diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dan telah dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum.
3. Modus “Jalur Khusus” dengan Kerugian Rp 1,5 Miliar
Tersangka Antoni menjanjikan korban kelulusan menjadi ASN Pemkab Gresik melalui “jalur khusus”. Sedikitnya terdapat 14 orang korban yang telah menyetorkan uang pelicin dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. Total keuntungan yang diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
4. ASN Aktif Dinas PMD Gresik Resmi Jadi Tersangka
Hasil pengembangan penyidikan menyeret Agus Priyono (AP), seorang ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 karena perannya sebagai jembatan penghubung yang meyakinkan korban untuk percaya kepada Antoni. Ia diduga memberikan sarana dan bantuan agar tindak pidana tersebut dapat terlaksana.
5. Pemeriksaan Aliran Dana
Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana terhadap tersangka AP. Penyidik fokus mendalami kemungkinan adanya bagi-bagi hasil keuntungan dari uang penipuan tersebut, serta bagaimana AP berperan memfasilitasi pertemuan antara pelaku utama dan para korban.
6. Pembelaan Tersangka AP yang Mengaku Juga Jadi Korban
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus Priyono sempat membantah terlibat sindikat. Ia berdalih dirinya hanya menjadi perantara karena percaya Antoni memiliki kedekatan khusus dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik. Agus bahkan mengklaim bahwa dirinya sendiri ikut tertipu sebesar Rp 500 juta karena memasukkan anak dan keponakannya ke dalam “jalur khusus” tersebut.
Kasus ini kini terus didalami oleh pihak Satreskrim Polres Gresik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta melakukan pelacakan terhadap aliran dana hasil penipuan.(æ/red)





