Pati, BeritaTKP.com – Jajaran Polsek Jakenan berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam skala besar di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Sebanyak 1.100 botol arak Bali disita petugas saat operasi tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) malam.
Modus Operandi: Mengelabui Petugas dengan Muatan Kelapa
Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang tergolong rapi untuk menghindari kecurigaan aparat. Pelaku berinisial PL (41) memanfaatkan alur distribusi logistik untuk menyelundupkan barang haram tersebut:
- Rute Distribusi: Kendaraan pengangkut awalnya membawa beras dari Pati menuju Bali.
- Penyelundupan: Saat perjalanan kembali ke Pati, kendaraan tersebut mengisi muatan arak Bali.
- Penyamaran: Untuk mengelabui petugas di jalan, botol-botol miras tersebut ditutupi dengan tumpukan kelapa di atas mobil pikap.
Ribuan botol miras berukuran 600 ml tersebut ditemukan oleh petugas saat masih berada di atas mobil pikap yang terparkir di depan rumah pelaku di Desa Jakenan, siap untuk didistribusikan ke sejumlah pedagang di Kabupaten Pati.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
- Penyitaan: Seluruh barang bukti (1.100 botol arak) kini telah diamankan di Mapolsek Jakenan.
- Proses Hukum: Polisi tengah memeriksa pelaku (PL) serta sejumlah saksi dan mendalami jaringan distribusi miras tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
- Edukasi: Selain penegakan hukum, polisi terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati terkait larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegas Heru.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.(æ/red)





